Pelajari Lebih Lanjut Tentang Layanan Kami

Dapatkan jawaban atas pertanyaan umum mengenai layanan pengacara perceraian kami. Kami siap membantu Anda dengan panduan profesional dan solusi terbaik untuk setiap langkah proses hukum Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Untuk perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam:

  • Pengajuan gugatan cerai oleh istri atau permohonan talak oleh suami diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili atau tempat tinggal istri.
  • Dokumen yang diperlukan:
    1. KTP Suami/Istri
    2. Kartu Keluarga
    3. Buku Nikah
    4. Surat gugatan cerai secara tertulis.

Jika Anda juga mengajukan permohonan hak pemeliharaan anak, siapkan juga dokumen Akta Kelahiran Anak. Kami siap membantu memastikan proses ini berjalan lancar dengan hasil yang terbaik untuk Anda.

Untuk perkawinan yang dicatatkan melalui Catatan Sipil (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, atau kepercayaan lain):

  • Pengajuan gugatan cerai dilakukan di Pengadilan Negeri sesuai domisili salah satu pihak (suami atau istri) yang menjadi tergugat.
  • Dokumen yang diperlukan:
    1. KTP Penggugat dan Tergugat
    2. Akta Perkawinan dari Catatan Sipil
    3. Surat gugatan cerai secara tertulis.

Jika hak pemeliharaan anak juga diminta, siapkan dokumen Akta Kelahiran Anak. Kami memahami pentingnya menjaga hak Anda, dan tim kami siap memberikan pendampingan terbaik.

Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2023, gugatan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dapat dikabulkan jika memenuhi syarat berikut:

  • Pasangan telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan.
  • Kecuali ditemukan fakta adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kami dapat membantu Anda mempersiapkan bukti dan dokumen yang diperlukan agar hak Anda diakui secara hukum.

Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2022, gugatan perceraian dengan alasan tidak mendapat nafkah lahir dan/atau batin dapat dikabulkan jika:

  • Terbukti pasangan tidak melaksanakan kewajibannya selama minimal 12 bulan berturut-turut.

Kami siap membantu Anda menyusun gugatan secara profesional untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2018, gugatan harta bersama tidak dapat diterima jika:

  • Objek sengketa masih menjadi jaminan utang.

Gugatan hanya dapat dilakukan setelah rumah tersebut dilepaskan dari status jaminan. Kami akan memberikan solusi hukum yang tepat untuk menangani masalah ini secara strategis dan efisien.

Kami memahami bahwa proses hukum bisa terasa rumit dan melelahkan. Dengan pengalaman kami dalam menangani berbagai kasus keluarga dan perceraian, kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum terbaik demi memastikan hak-hak Anda terlindungi. Hubungi kami untuk konsultasi awal yang terpercaya dan solutif.