Perjanjian Pisah Harta Perkawinan

Solusi Hukum untuk Mengelola dan Melindungi Aset dalam Pernikahan Anda

Perjanjian Pisah Harta Perkawinan

Mulai dari Rp. 7 jt

Perjanjian Pisah Harta Perkawinan adalah dokumen hukum yang disusun untuk mengatur kepemilikan dan pengelolaan aset masing-masing pasangan selama masa pernikahan. Layanan kami membantu Anda membuat perjanjian yang sah secara hukum dan sesuai kebutuhan, baik untuk melindungi aset pribadi, mengelola tanggung jawab keuangan, atau sebagai persiapan untuk perencanaan jangka panjang.

Lingkup Layanan

  • Konsultasi untuk memahami kebutuhan hukum pasangan terkait pembagian harta.
  • Penyusunan draf perjanjian pisah harta sesuai aturan hukum yang berlaku.
  • Penyesuaian isi perjanjian berdasarkan aset yang dimiliki masing-masing pihak.
  • Proses legalisasi perjanjian di hadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum.
  • Pendampingan dalam diskusi atau negosiasi antara pasangan untuk memastikan kesepakatan bersama.

Syarat ketentuan:

  • NPWP Para Pihak;
  • KTP Para Pihak, dan akta/buku nikah (jika sudah menikah);
  • Paspor dan KITAS jika salah satu WNA;
  • Daftar aset yang diperjanjikan (jika sudah menikah);