Pengajuan Itsbat Perkawinan
Legalitas Pernikahan Anda, Terjamin dengan Proses Itsbat yang Tepat dan Cepat
Pengajuan Itsbat Perkawinan
Mulai dari Rp. 25 jt
Pengajuan Itsbat Perkawinan adalah proses hukum untuk mengesahkan pernikahan yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau pihak berwenang lainnya. Layanan kami membantu Anda melegalkan status perkawinan agar memiliki kekuatan hukum yang sah, melindungi hak-hak Anda, pasangan, dan anak-anak di masa depan.
Lingkup Layanan
- Konsultasi hukum mengenai proses dan persyaratan itsbat perkawinan.
- Penyusunan dokumen untuk pengajuan itsbat perkawinan.
- Pendampingan dalam proses persidangan di pengadilan agama.
- Bantuan dalam pengurusan dokumen resmi seperti akta nikah setelah itsbat disetujui.
- Representasi hukum jika terdapat konflik atau keberatan dari pihak lain.
Syarat ketentuan:
- Pengajuan di Jakarta;
- Bukti – bukti pernikahan siri lengkap;
- Dokumen identitas dan akta anak lengkap;
- Tersedia dua orang saksi yang mengetahui perkawinan;
- Surat keterangan dari KUA, pernikahan belum dicatatkan;
- Jika nikah dengan WNA perlu surat Nikah dari Kedutaan WNA tersebut;
- Akta Cerai, jika salah satu pernah menikah.
