Pengajuan Itsbat Perkawinan dalam Rangka Perceraian

Langkah Hukum Tepat untuk Mengesahkan dan Menyelesaikan Status Pernikahan Anda

Pengajuan Itsbat Perkawinan dalam Rangka Perceraian

Mulai dari Rp. 30 jt

Pengajuan Itsbat Perkawinan dalam rangka perceraian adalah proses hukum untuk mengesahkan status pernikahan yang belum tercatat secara resmi sebagai langkah awal sebelum mengajukan gugatan cerai. Layanan ini memastikan pernikahan Anda diakui secara hukum, sehingga hak-hak hukum terkait perceraian, seperti hak asuh anak dan nafkah, dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Lingkup Layanan

  • Konsultasi awal untuk memahami kasus dan memberikan solusi terbaik.
  • Penyusunan dokumen pendukung untuk pengajuan itsbat dalam rangka perceraian.
  • Pendampingan dalam proses persidangan itsbat di pengadilan agama.
  • Bantuan hukum dalam mediasi atau penyelesaian sengketa terkait hak asuh anak dan nafkah.

Syarat ketentuan:

  • Pengajuan di Jakarta;
  • Bukti – bukti pernikahan siri lengkap;
  • Dokumen identitas, akta/buku nikah dan akta anak lengkap;
  • Tersedia dua orang saksi yang mengetahui pernikahan;
  • Surat keterangan dari KUA, pernikahan belum dicatatkan;
  • Jika nikah dengan WNA perlu surat Nikah dari Kedutaan WNA tersebut;
  • Akta Cerai, jika salah satu pernah menikah;
  • Tersedia dua orang saksi yang mengetahui permasalahan;