Pengajuan Gugat Harta Bersama
Solusi Hukum yang Profesional untuk Menyelesaikan Pembagian Harta Bersama Pasca-Perceraian
Pengajuan Gugat Harta Bersama
Mulai dari Rp. 35 jt
Pengajuan Gugat Harta Bersama adalah proses hukum yang bertujuan untuk membagi aset yang diperoleh selama pernikahan secara adil sesuai ketentuan hukum. Kami hadir untuk membantu Anda melalui setiap langkah proses ini dengan pendekatan profesional dan berorientasi pada penyelesaian terbaik. Dengan dukungan tim pengacara berpengalaman, kami memastikan hak Anda terlindungi dalam pembagian harta bersama.
Lingkup Layanan
- Konsultasi hukum terkait pembagian harta bersama.
- Penyusunan dokumen gugatan harta bersama.
- Pendampingan selama proses persidangan di pengadilan.
- Negosiasi untuk mencapai kesepakatan pembagian harta bersama.
- Bantuan hukum dalam pelaksanaan keputusan pengadilan terkait harta bersama.
Syarat ketentuan:
- Pengajuan di Jakarta;
- Akta Cerai dan Putusan Pengadilan;
- Bukti Kepemilikan Harta Bersama (Aset);
- Tersedia dua orang saksi yang mengetahui kepemilikan Aset tersebut;
- Aset dalam Jaminan belum dapat dimintakan pembagian harta bersama;
