Pengajuan Ganti Nama
Solusi Mudah dan Cepat untuk Proses Penggantian Nama Secara Legal
Pengajuan Ganti Nama
Mulai dari Rp. 15 jt
Pengajuan Ganti Nama adalah proses hukum untuk mengubah nama pada dokumen resmi seperti KTP, KK, akta kelahiran, atau paspor. Tim kami hadir untuk membantu Anda melalui prosedur ini secara efisien dan sesuai peraturan hukum yang berlaku, memastikan hasil yang memuaskan dan aman secara legal.
Lingkup Layanan:
- Konsultasi awal mengenai prosedur penggantian nama.
- Penyusunan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan.
- Pendampingan dalam proses pengajuan di pengadilan.
- Bantuan dalam mengurus perubahan nama pada dokumen resmi lainnya.
Syarat ketentuan:
- Pengajuan di Jakarta;
- Bukti – bukti pernikahan siri lengkap;
- Dokumen identitas dan akta anak lengkap;
- Tersedia dua orang saksi yang mengetahui perkawinan;
- Surat keterangan dari KUA, pernikahan belum dicatatkan;
- Jika nikah dengan WNA perlu surat Nikah dari Kedutaan WNA tersebut;
- Akta Cerai, jika salah satu pernah menikah.
