Kehadiran semua pihak khususnya yang berperkara dalam sidang perceraian sangat penting, selain menunjukan kesungguhan dalam menyampaikan gugatan, permohonan, argumentasi ataupun bantahan terhadap persoalan yang diperiksa, kehadiran tersebut akan memudahkan hakim untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap pokok perkara ataupun pemeriksaan silang. Meski demikian, tidak sedikit juga dalam beberapa perkara, salah satu pihak tidak bisa hadir atau tidak berkenan hadir dalam sidang cerai, berikut beberapa kondisi yang mungkin terjadi:
Jika Penggugat Hadir, Tergugat Tidak Hadir
Penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan perceraian, sedangkan tergugat adalah pasangan yang digugat. Jika penggugat hadir dalam sidang dan tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka beberapa kemungkinan dapat terjadi:
- Pemanggilan Ulang:
Pengadilan dapat memutuskan untuk memanggil tergugat kembali pada sidang lanjutan atau memberikan kesempatan untuk menghadirkan tergugat melalui pemanggilan ulang, jika alasan ketidakhadirannya tidak jelas. Meski demikian, pemanggilan ulang ini biasanya hanya dilakukan dua kali saja. jika tergugat tetap tidak bisa atau tidak berkenan hadir, maka persidangan tetap akan dilanjutkan. - Sidang Dilanjutkan dengan Putusan Verstek:
Jika tergugat tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah (misalnya, sakit atau urusan mendesak), pengadilan dapat memutuskan perkara secara verstek. Artinya, pengadilan akan mengeluarkan putusan tanpa kehadiran tergugat, dengan asumsi tergugat tidak ingin mempertahankan perkawinan. Dalam hal ini, putusan akan tetap memperhatikan dan mendasarkan pada bukti yang ada di persidangan dan argumentasi hukum yang disampaikan oleh penggugat.
Jika Tergugat Hadir, Penggugat Tidak Hadir
Sebaliknya, jika tergugat hadir namun penggugat tidak hadir, pengadilan akan mempertimbangkan beberapa langkah berikut:
- Penundaan Sidang:
Pengadilan mungkin akan menunda sidang untuk memberi kesempatan kepada penggugat untuk hadir pada sidang berikutnya. Hal ini sering terjadi jika alasan ketidakhadiran penggugat dianggap sah, seperti sakit atau alasan lain yang dapat diterima. - Putusan In Absensia (Verstek):
Jika penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, tergugat dapat mengajukan permohonan agar permintaan perceraian penggugat dianggap gugur. Pengadilan dapat memberikan putusan verstek jika penggugat tidak hadir pada sidang lanjutan.

Ketidakhadiran Tanpa Alasan yang Sah
Jika salah satu pihak tidak hadir dalam sidang perceraian tanpa alasan yang sah, maka pengadilan akan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
- Verstek: Jika penggugat atau tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengadilan dapat mengeluarkan putusan verstek yang mendukung pihak yang hadir berdasarkan bukti – bukti yang dapat diterima menurut hukum. Hal ini berisiko karena pihak yang tidak hadir tidak dapat memberikan pembelaan atau memberikan bukti tambahan.
- Pemberian Sanksi: Jika ketidakhadiran dianggap sengaja untuk menghindari proses perceraian, pengadilan dapat memberikan sanksi berupa keputusan mengenai gugurnya gugatan.
Alasan Sah Ketidakhadiran
Ketidakhadiran salah satu pihak bisa dianggap sah jika ada alasan yang dapat diterima oleh pengadilan. Beberapa alasan yang dapat diterima, antara lain:
- Sakit: Jika pihak yang tidak hadir menyampaikan bukti medis yang sah, seperti surat keterangan dokter, yang menjelaskan ketidakmampuan untuk hadir.
- Masalah Keluarga Mendesak: Alasan seperti kematian anggota keluarga dekat atau kejadian tak terduga lainnya yang menghalangi kehadiran.
- Penyakit atau Cacat Fisik: Jika tergugat atau penggugat tidak dapat hadir karena kecacatan fisik atau penyakit yang menghambat perjalanan ke pengadilan.
Jika alasan ketidakhadiran sah, pengadilan biasanya akan menunda sidang dan memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak hadir untuk hadir pada jadwal sidang berikutnya.
Apa yang Terjadi Setelah Putusan Verstek?
Jika pengadilan memutuskan perceraian berdasarkan putusan verstek, berikut beberapa hal yang dapat terjadi:
- Hak Asuh Anak dan Pembagian Harta:
Pengadilan tetap akan memutuskan hak asuh anak dan pembagian harta jika hal tersebut termasuk dalam gugatan perceraian. Jika tergugat tidak hadir, pengadilan akan menggunakan bukti yang disampaikan oleh penggugat untuk memutuskan hak asuh anak dan pembagian harta. - Pemberian Hak Kunjungan:
Jika hak asuh anak diberikan kepada salah satu orang tua, pengadilan dapat memutuskan pemberian hak kunjungan kepada pihak yang tidak mendapatkan hak asuh, dengan tujuan menjaga hubungan baik antara anak dan kedua orang tuanya.
Langkah yang Bisa Diambil Setelah Putusan Verstek
Jika salah satu pihak tidak hadir dan putusan verstek dikeluarkan, pihak yang tidak hadir tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding dalam waktu tertentu setelah putusan dijatuhkan. Biasanya, banding dapat dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek dikeluarkan. Banding dapat diajukan jika pihak yang tidak hadir merasa ada kesalahan dalam proses hukum atau keputusan yang diambil oleh pengadilan.
Kesimpulan
Ketidakhadiran salah satu pihak dalam sidang perceraian dapat berdampak pada proses hukum yang sedang berlangsung. Jika ketidakhadiran tersebut tanpa alasan yang sah, pengadilan dapat memutuskan perkara secara verstek, yang artinya keputusan akan dibuat berdasarkan bukti yang ada di persidangan, tanpa kehadiran pihak yang tidak hadir. Oleh karena itu, sangat penting bagi kedua belah pihak untuk hadir dalam sidang perceraian atau memberikan alasan yang sah jika tidak bisa hadir. Dapatkan informasi penting lainnya di infocerai.com